Dampak TIK dalam Kasus Pelecehan
Akhir-akhir ini, banyak sekali penyalahgunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah tindakan pelecehan yang dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggungjawab. Apalagi selama pandemi ini, sebagian besar kegiatan dikerjakan secara daring (online), sehingga tak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan jejaring sosial.. Seiring berjalannya waktu, hal ini membuat resah masyarakat, salah satunya saya. Itulah alasan saya mengangkat kasus ini ke dalam blog. Apalagi menurut data, yang sering menjadi korban pelecehan adalah para wanita.
Kita semua tahu, bahwa tindakan pelecehan tidak hanya terjadi melalui interaksi antar fisik saja, melainkan dapat terjadi di media sosial. Sebelum membahas lebih dalam mengenai pelecehan secara online (cyber harassment), mari kita telaah dulu apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pelecehan sendiri adalah proses, perbuatan, cara melecehkan. Sedangkan pelecehan seksual adalah pelanggaran batas seksual orang lain atau norma perilaku seksual. Pelecehan secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu.
1. Pelecehan verbal
Yaitu pelecehan secara lisan. Contoh yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari yaitu catcalling (dapat berupa siulan, suara atau lirikan mata yang membuat tak nyaman).
2. Pelecehan nonverbal
Yaitu pelecehan secara fisik. Misalnya gerakan tubuh yang mengarah pada kegiatan tak senonoh.
Pelecehan dapat terjadi pada semua orang, tak memandang usia dan gender. Terlebih lagi, berpakaian tertutup kini tak lagi menjadi pelindung seseorang dari perilaku menyimpang ini. Siswa-siswi yang sedang dalam perjalanan pergi maupun pulang sekolah, bisa saja menjadi korban pelecehan, meski mereka memakai seragam sekolah sekalipun. Hal ini menunjukkan bahwa semua ini berawal dari pemikiran dan nafsu pelaku yang tak dapat terhindarkan.
Setelah mengetahui apa itu pelecehan secara garis besar, kita kembali lagi ke topik cyber harassment. Cyber harassment atau pelecehan seksual online adalah tindakan pelecehan yang dilakukan melalui platform digital. Bentuknya yaitu komentar atau pesan yang mengarah ke arah seksualitas, atau memaksa korbannya berperilaku cabul yang semata-mata hanya untuk memuaskan nafsu pelaku. Bisa berupa gambar, video, suara, maupun hal lainnya. Mayoritas hal itu terjadi melalui kolom komentar yang paling mudah dijangkau oleh pelaku, sehingga pelaku bisa memberi komentar yang tak senonoh.
Menurut pendapat saya langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari kejadian semacam ini yaitu.
1. Bijak dalam menggunakan media sosial.
Yang paling pasti adalah, cara penggunaan media sosial itu tergantung kepada penggunanya, maka dari itu kita harus memilah hal positif dan negatif selama bermedia sosial.
2. Memikirkan dampak terhadap apa yang akan kita publikasikan.
Kebanyakan orang menggunakan media sosial hanya untuk kesenangan ataupun kepuasannya sendiri, sehingga tak memikirkan dampak ke depannya atau pengaruh ketikannya terhadap orang lain.
3. Memberikan wawasan/pengetahuan lebih mendalam mengenai pelecehan.
Saya tulis "lebih mendalam" di sini karena, kebanyakan orang hanya mengetahui bahwa pelecehan seksual hanya terjadi secara non-verbal. Maka dari itu, orang-orang harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai hal ini.
4. Melaporkan setiap komentar atau pesan yang menjurus ke pelecehan.
Langkah yang bisa kita lakukan yaitu melaporkan dan memblokir pelaku agar tidak bisa berbuat semena-mena lagi.
5. Tidak menanggapi para pelaku
Kita tak perlu menanggapi pelaku, karena pada dasarnya pelaku akan senang bahwa korban menanggapinya baik berupa teks, atau media lainnya.
Dampak yang akan terjadi jika perilaku ini terus berlanjut antara lain yaitu.
1. Berdampak negatif pada korban.
Tentu saja korban akan sangat trauma terhadap hal ini, bisa menimbulkan ketakutan, rasa cemas, dan kondisi psikologis lainnya yang pastinya akan mengganggu kehidupan sehari-hari.
2. Pelaku akan semakin leluasa.
Pelaku yang tak mendapat keluhan atau nasihat, pasti akan dengan mudahnya melancarkan aksi ini kepada orang lain. Dan, akan semakin banyak korban berjatuhan.
3. Timbulnya ketakutan.
Lapisan masyarakat perlahan akan ternaung pada panji cyber harassment. Dengan begini, para pengguna medsos lainnya akan merasa takut, sehingga tindakan mereka terbatasi secara tak langsung.
Cara penanggulangan agar kejadian ini tak terjadi lagi adalah.
1. Jangan ragu untuk menegur.
Jika menemukan postingan, pesan, ataupun komentar yang menjurus ke dalam cyber harassment janganlah ragu atau takut untuk menegurnya.
2. Blok dan laporkan.
Jika memungkinkan, laporkan ini ke pihak yang berwajib baik melalui media sosial ataupun secara langsung.
3. Memberikan nasihat kepada para pelaku.
Nasihati dan berikan pengetahuan agar pelaku bisa memahami hal ini.
4. Perbanyak dan viralkan konten edukasi mengenai cyber harassment.
Dengan gotong-royong sesama pengguna medsos yang bijak, kita dapat menyebarluaskan konten edukasi, dengan begitu konten tersebut diharapkan bisa masuk ke dalam timeline/beranda pelaku.
Sekian sepatah kata yang bisa saya sampaikan dalam artikel ini. Dengan ini, saya berharap besar untuk perubahan dunia maya menuju ke jalan yang lebih baik. Meski mustahil untuk dapat berubah dalam jangka waktu yang cepat, saya tetap berharap meski harus berubah sedikit demi sedikit. Saya akan menanti hingga saat itu tiba. Teruntuk para korban, saya turut bersedih terhadap apa yang telah kalian alami. Jika saya berada dalam posisi itu, saya pasti sangat tertekan dan tak mungkin melupakan kejadian itu seumur hidup. Tapi, saya yakin kalian semua kuat, terbukti bahwa kalian tetap bertahan sampai saat in, sampai detik ini. Itu cukup membuktikan bahwa kalian adalah orang-orang hebat. Mari terus memerangi tindakan pelecehan agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi. Teruntuk para pelaku, saya tidak tahu harus mengungkapkan apa, saya hanya bisa berharap semoga kalian cepat sadar, dan hal yang sama tidak terjadi kepada kalian maupun orang terdekat kalian.
Mohon maaf jika terdapat kesalahan ejaan, pemilihan kata, dan kekurangan lainnya. Terima kasih.
Nurhasanah
X MIPA 6